KEDIRI - Pasca Pemerintah Kabupaten Kediri melaksanakan Pengukuhan 330 Kepala Desa (Kades) se Kabupaten Kediri dan 13 desa yang masih diisi Pj, tidak dapat perpanjangan, karena kades ada yang meninggal dunia dan 1 desa yang masih berproses hukum.
Prosesi pengukuhan dan penyerahan SK perpanjangan masa jabatan Kades berlangsung di Pendopo Panjalu Jayati, Kamis (27/6/2024) lalu.
Dari 330 Desa yang diberi perpanjangan masa jabatan 2 tahun. Salah satunya Kepala Desa Gogorante Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri M.Rifai saat dikonfirmasi wartawan di kantornya, Senen (1/7/2024) menyampaikan bahwa setelah menerima SK perpanjangan masa jabatan 2 tahun.
Ia akan meneruskan program-program yang belum selesai dan ditambah program yang langsung bersentuhan dengan masyarakat yang bermanfaat khususnya warga Desa Gogorante.
"Dengan penambahan masa jabatan 2 tahun ini nanti akan berakhir sampai bulan Desember 2027, dikarenakan kalau tidak ada penambahan masa jabatan berakhir sampai Desember 2025, " ucap Rifai, Senen (1/7/2024) siang.
Lanjut Rifai dengan diberikan perpanjangan masa jabatan oleh Pemerintah kami sangat apresiasi sekali dan akan menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya.
Termasuk ada program PTSL yang sudah diajukan ke ATR/BPN pada saat awal menjabat sebagai Kepala Desa Gogorante pada sekitar tahun 2021 sudah kita ajukan.
Dan, pada saat pengajuan saya sudah melakukan sosialisasi ke warganya melalui relawan agar masyarakat bisa ikut program PTSL dimana program ini sangat membantu warga untuk memperoleh kepemilikan tanahnya yang memiliki kekuatan hukum.
Menurut Rifai dari hasil sosialisasi dari relawan yang dibentuknya mendapatkan respon yang sangat positif bagi warga yang ingin daftar ikut program PTSL tersebut.
"Sehingga, dari pengajuan kuota sebanyak 1.200 bidang pada tahun 2021. Insya Allah pada tahun 2025 bisa terealisasi sesuai yang diajukan dan diharapkan program PTSL nantinya bisa berjalan lancar dan sukses, " ungkap Rifai.
Baca juga:
Capaian Kinerja Kantor Imigrasi Tahun 2022
|