Kediri - Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana bakal menaikkan insentif menjadi Rp1 juta setiap bulan terhadap 105 Juru Parkir (Jukir) se-Kabupaten Kediri. Insentif ini sendiri akan diberikan khusus mulai tahun 2025 mendatang.
“Insya Allah tahun 2025, 105 jukir ini akan mendapatkan insentif, ” kata Mas Dhito, melalui kegiatan pembinaan Jukir di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri, Sabtu (7/9/2024).
Mas Dhito menegaskan, kenaikan insentif ini dilakukan untuk memberikan motivasi bagi Jukir, utamanya dalam menertibkan kondisi parkir kendaraan bermotor. Tak dipungkiri, pihaknya mempercayakan penuh kepada Jukir dalam menertibkan kondisi parkir kendaraan baik roda dua maupun roda empat.
Selain itu, pemberian motivasi ini juga dilakukan guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor retribusi parkir. Pasalnya, di Kabupaten Kediri masih kerap ditemui kebocoran retribusi parkir.
“Tolong itu dijaga, diawasi, ditata dengan baik supaya PAD kita bisa meningkat, ” tegasnya.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri Nizam Subekti menambahkan, melalui kenaikan insentif dinilai bisa meningkatkan kinerja Jukir untuk ikut andil menjaga ketertiban lalu lintas.
Baca juga:
Teknik Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye
|
Diakui, salah satu faktor bocornya PAD retribusi parkir tersebut disebabkan kurangnya tingkat pemahaman tentang pentingnya pendapatan asli bagi daerah. Sehingga Pemerintah Kabupaten Kediri menambah insentif Jukir agar mereka lebih termotivasi dalam bekerja.
“Untuk itu kita berikan motivasi dari Rp250 ribu, Insyaallah 2025 mereka mendapatkan Rp1 juta per bulan. Harapannya bisa lebih berdisiplin, lebih bekerja keras lagi dalam meningkatkan PAD, ” ungkapnya.
Adapun, dari 105 Jukir tersebut telah mengantongi izin juru parkir untuk menjaga titik parkir sesuai yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kediri. (adv/PKP)