KEDIRI - Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri (JPU) menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Satreskoba Polres Kediri atas nama tersangka DE alias melanggar tindak pidana peredaran pil LL.
Penyerahan tersangka DE berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (11/1/2023).
Baca juga:
Sambut HBA ke-63, Kejati Jatim Gelar Baksos
|
Roni, S.H selaku Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri dalam keterangan pers menyampaikan, JPU Kejari Kab Kedirin menerima tersangka DE tahap II dalam perkara pil dobel L.
"Tersangka DE dikenakan Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 sebagaimana diubah dengan Pasal 60 ke 10 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, " ucapnya.
Lanjut Roni bahwa setelah selesai dilaksanakan proses Tahap II, tersangka DE dilakukan penahanan tahap penuntutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri selama 20 hari kedepan di rutan.
"Pihak JPU segera mungkin menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara atas nama DE tersebut ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri untuk dilaksanakan proses persidangan dalam rangka upaya penegakan hukum serta memberantas pelaku peredaran atau penyalahgunaan obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Kediri, "ungkap Roni, S.H.Kasi Intelijen Kejari Kab Kediri.